Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 15:29 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar berharap Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi karena aspek pembinaan narapidana pelaku teror belum masuk ke dalam undang-undang tersebut. "Jangan seperti sekarang, di mana Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu tidak bisa dijadikan payung hukum dalam membina napi teroris karena mereka beraksi dengan sangat sistematis. Karena itu harus ada revisi," kata Patrialis Akbar, disela-sela diskusi bertajuk 'Perlu tidaknya remisi bagi napi', di kantor Kemkumham, Kuningan Jakarta, Selasa (12/10).
Dikatakan Patrialis, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa program lembaga pemasyarakatan yang saat ini berjalan tidak berpengaruh terhadap napi teroris. "Faktanya ada di antara pelaku teror saat ini yang ternyata juga melakukan hal yang sama sebelumnya. Berarti ada sesuatu yang belum optimal dari program lembaga pemasyarakatan," kata Patrialis.
Faktor internal lainnya yang juga menjadi keprihatinan Menkumham adalah soal sumberdaya manusia yang membina para napi. "Petugas lapas itu rata-rata hanya berpendidikan SLTA, sementara mereka harus berhadapan dengan para napi teroris yang berpendidikan formal relatif jauh lebih tinggi dan ditambah dengan bekal 'cuci otak' yang diberikan oleh pimpinannya masing-masing," ungkap mantan anggota Komisi III DPR itu.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar berharap Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:30 WIB - Kesehatan
BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:27 WIB - Hukum
Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (10/1), Lengkap!
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:38 WIB - Seleb
Kenangan dan Perjuangan Qomar, Mulai dari Pelawak, Aktor, Hingga Politikus
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:09 WIB