Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 15:29 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar berharap Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi karena aspek pembinaan narapidana pelaku teror belum masuk ke dalam undang-undang tersebut. "Jangan seperti sekarang, di mana Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu tidak bisa dijadikan payung hukum dalam membina napi teroris karena mereka beraksi dengan sangat sistematis. Karena itu harus ada revisi," kata Patrialis Akbar, disela-sela diskusi bertajuk 'Perlu tidaknya remisi bagi napi', di kantor Kemkumham, Kuningan Jakarta, Selasa (12/10).
Dikatakan Patrialis, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa program lembaga pemasyarakatan yang saat ini berjalan tidak berpengaruh terhadap napi teroris. "Faktanya ada di antara pelaku teror saat ini yang ternyata juga melakukan hal yang sama sebelumnya. Berarti ada sesuatu yang belum optimal dari program lembaga pemasyarakatan," kata Patrialis.
Faktor internal lainnya yang juga menjadi keprihatinan Menkumham adalah soal sumberdaya manusia yang membina para napi. "Petugas lapas itu rata-rata hanya berpendidikan SLTA, sementara mereka harus berhadapan dengan para napi teroris yang berpendidikan formal relatif jauh lebih tinggi dan ditambah dengan bekal 'cuci otak' yang diberikan oleh pimpinannya masing-masing," ungkap mantan anggota Komisi III DPR itu.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar berharap Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Humaniora
AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:03 WIB - Humaniora
KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya
Minggu, 12 Mei 2024 – 19:13 WIB - Humaniora
Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
Minggu, 12 Mei 2024 – 18:51 WIB - Humaniora
Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN
Minggu, 12 Mei 2024 – 18:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Link Live Streaming Race MotoGP Prancis, Hujan Diperkirakan Turun
Minggu, 12 Mei 2024 – 18:29 WIB - Daerah
27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024 – 17:16 WIB - Gosip
Polisi Masih Mendalami Alasan Epy Kusnandar Pakai Narkoba
Minggu, 12 Mei 2024 – 16:16 WIB - Sport
Media ASEAN Sorot Laga Bali United vs Persib, Pertama Bertanding di Pinggir Laut
Minggu, 12 Mei 2024 – 14:20 WIB - Industri
PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
Minggu, 12 Mei 2024 – 15:38 WIB