Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 15:29 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar berharap Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi karena aspek pembinaan narapidana pelaku teror belum masuk ke dalam undang-undang tersebut. "Jangan seperti sekarang, di mana Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu tidak bisa dijadikan payung hukum dalam membina napi teroris karena mereka beraksi dengan sangat sistematis. Karena itu harus ada revisi," kata Patrialis Akbar, disela-sela diskusi bertajuk 'Perlu tidaknya remisi bagi napi', di kantor Kemkumham, Kuningan Jakarta, Selasa (12/10).
Dikatakan Patrialis, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa program lembaga pemasyarakatan yang saat ini berjalan tidak berpengaruh terhadap napi teroris. "Faktanya ada di antara pelaku teror saat ini yang ternyata juga melakukan hal yang sama sebelumnya. Berarti ada sesuatu yang belum optimal dari program lembaga pemasyarakatan," kata Patrialis.
Faktor internal lainnya yang juga menjadi keprihatinan Menkumham adalah soal sumberdaya manusia yang membina para napi. "Petugas lapas itu rata-rata hanya berpendidikan SLTA, sementara mereka harus berhadapan dengan para napi teroris yang berpendidikan formal relatif jauh lebih tinggi dan ditambah dengan bekal 'cuci otak' yang diberikan oleh pimpinannya masing-masing," ungkap mantan anggota Komisi III DPR itu.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar berharap Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB - Lingkungan
Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
Senin, 25 November 2024 – 16:58 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
Senin, 25 November 2024 – 16:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Jateng Terkini
Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Sopir Truk jadi Tersangka
Senin, 25 November 2024 – 12:10 WIB - Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB