Desakan Johan Budi kepada MenPAN-RB soal Nasib PPPK, Kalimatnya Lugas
Selasa, 23 Juni 2020 – 13:06 WIB
Pasalnya, syarat pengangkatannya harus dilengkapi dua Perpres.
Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah diterbitkan pada 11 Maret 2020, sedangkan Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: