Desakan MK agar tak Tangani Sengketa Pilkada Makin Kuat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan insiden amuk massa di Mahkamah Konstitusi kemarin merupakan bukti bahwa sengketa pemilihan kepala daerah menjadi musibah bagi lembaga hukum tertinggi itu. Karenanya, Politikus Partai Gerindra itu mendorong agar MK tidak lagi menangani sengketa Pilkada tapi lembaga itu cukup membuat putusan-putusan strategis menyangkut negara dan konstitusi.
"Pilkada membuat musibah bagi MK, maka MK tidak perlu lagi menangani itu ke depan," kata Martin menjawab JPNN.com di Gedung DPR RI, Jumat (15/11).
Diakuinya bahwa berpindahnya kewenangan penanganan Pilkada dari MA ke MK sebagai perkembangan dari penilaian bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak sanggup menangani sengketa Pilkada.
Hal ini menurut Martin tidak tepat karena MK seharusnya cukup menangani sengketa pemilu 5 tahunan, Pemilihan Presiden, DPR dan DPRD sesuai dengan wewenang dalam UU dibentuknya MK tahun 2003.
"Ini saya kira tidak tepat. Kalau kita mau menjaga wibawa, dan citra MK sebagai lembaga konstitusi yang sangat strategis, sengketa Pilkada harus dibuat menjadi urusan lembaga lain," tegasnya.
Dorongan ini kata Martin bukan tanpa alasan. sebab, hampir 90 persen sengketa Pilkada selalu berujung ke MK. Maka dengan memberi kewenangan MK menangani sengketa Pilkada, itu sama saja dengan merendahkan MK itu sendiri.
"Karena itu kita harus revisi, dan tidak perlu lagi MK tangani pilkada. Biar fokus tangani pemilu lima tahunan dan pada interprestasi gugatan konstitusi,"
Sedangkan perkara-perkara Pilkada yang terjadi ke depannya dikembalikan ke Pengadilan Negeri dan MA dengan dibuatkan suatu sistem agar sengketa tersebut bisa ditangani di provinsi masing-masing.