Desk Aceh Deadline 2 Pekan Bentuk Panwaslu
Jumat, 24 Juni 2011 – 08:45 WIB
Persoalan lain yang juga dibahas dalam rapat ini, permasalahan alotnya pembahasan qanun Pilkada tengan calon independen. Mayjen Amiruddin menuturkan, apabila qanun Pilkada tentang calon independen belum juga rampung sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan digunakan acuan Qanun No 7 Tahun 2006. Sehingga, kata dia, tidak ada kendala atau penundaan jadwal pelaksanaan Pemilukada di Aceh.
Dia menambahkan, kedatangan pihaknya ke Aceh, selain membahas dua persoalan yang mendesak, juga akan memberikan penyuluhan atau menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada Aceh kepada berbagai pihak, termasuk kepada DPRA. “Rapat kali ini, dewan tidak hadir. Usai ini, kami akan bertemu dengan anggota dewan Aceh,” tukasnya.
Dalam rapat tertutup ini, ia menuturkan, mereka juga membicarakan tentang program ke depan FKK desk Aceh. juga mendapat masukan dari Pemeritnah Aceh, seputar pelaksanaan Pimilukada di daerah ini.