Desmond Nilai Sikap Presiden Lucu
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan jika presiden menolak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka untuk mencabut agenda revisi yang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) juga harus melalui paripurna DPR.
"Mengeluarkan sebuah revisi UU yang sudah masuk dalam Prolegnas harus melalui sidang paripurna DPR. Hanya itu mekanisme membatalkannya. Tidak cukup dengan pernyataan siapa pun," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (25/6).
Mengenai adanya kecurigaan bahwa revisi UU untuk melemahkan KPK, menurut Desmond itu juga tidak beralasan.
"Ini naskah resmi revisi saja belum ada, tapi presiden sudah nyatakan menolak. Berarti lucu, presiden menolak tapi tidak jelas apa yang ditolak," tegas politikus partai Gerindara ini.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Provinsi Banten II ini, sikap Presiden Joko Widodo terhadap revisi UU KPK karena masalah koordinasi dengan para pembantunya saja yang tidak mantap.
"Ini masalah koordinasi Menkumham dan Presiden. Maunya apa? Apa Presiden cari popularitas saja, lalu mengorbankan menterinya lewat wacana revisi ini," pungkas Desmod J Mahesa.(fas/jpnn)