Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Detik – detik Anggota KPU Kota Yogyakarta Lakukan Pelecehan di Mobil

Senin, 15 April 2019 – 04:32 WIB
Detik – detik Anggota KPU Kota Yogyakarta Lakukan Pelecehan di Mobil - JPNN.COM
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

Seperti diberitakan Radar Jogja (12/4), DKPP mencopot Nufrianto Aris Munandar menyusul tindakan asusila terhadap EPP, perempuan anggota PPK Ngampilan. Dari hasil investigasi DKPP dan klarifikasi teradu, peristiwa cabul itu terjadi medio April/Mei 2018 sekitar pukul 22.00 hingga 23.00.

Saat korban menumpang mobil Aris Munandar, teradu memaksa secara berkali-kali untuk mencium anggota PPK itu.

Bahkan Aris Munandar berupaya melepaskan celana korban. Akibatnya, ikat pinggang korban putus. Korban pun berusaha melarikan diri dari dalam mobil.

Yang lebih menyakitkan lagi, teradu mengunggah foto korban melalui media Line tanpa mengenakan kerudung dan terdapat bekas kecupan di leher. Teradu beberapa kali mengirim foto dan video tidak senonoh kepada korban, bahkan sering komunikasi via WhatsApp yang mengarah pada ajakan hubungan terlarang.

Lalu, bagaimana pasca-pemecatan Arus Munandar dari komisioner KPU Kota Jogja? Ketua KPU DIJ Hamdan Kurniawan mengatakan, ada waktu tujuh hari bagi KPU Pusat untuk membuat surat pemberhentian kepada yang bersangkutan. Pihaknya kini juga dalam posisi menunggu adanya surat resmi pemberhentian itu.

“Nanti kami tunggu, apakah surat pemberhentian dari KPU Pusat itu juga sekaligus ada surat pengangkatan dari anggota KPU Kota Jogja yang baru, atau tetap seperti itu,” kata Hamdan. Dikatakan, jika KPU Pusat hanya membuat surat pemberhentian saja, kemudian meminta pemilu terus jalan dengan komisioner yang ada, maka KPU DIJ akan tetap melaksanakannya.

Hamdan menegaskan, dengan empat komisioner yang tersisa masih tetap bisa berjalan dalam penyelenggaraan pemilu dan tidak ada masalah. “Tidak ada persoalan. Kalau pelaksanaan pleno, juga sudah. Kami masih menunggu putusan dari KPU RI saja,” tambahnya.

Dikatakan, kewenangan KPU nanti yang akan melaksanakan prosedur. Dalam UU disebutkan KPU RI membentuk, termasuk melantik anggota KPU Kabupaten/ Kota. “Nah manakala itu nanti sudah ada penggantinya dan saatnya di lantik, maka akan di lantik oleh KPU RI,” ujar Hamdan.

KPU Yogyakarta menunggu SK pemberhentian terhadap anggota KPU Kota Yogyakarta yang telah melakukan pelecehan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close