Detik-Detik Bripda Munjirin Dipukul, Dihantam pakai Piring Kaca di Acara Resepsi Pernikahan
Senin, 31 Mei 2021 – 06:00 WIB
“Mereka diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian Imam Reza. (antara/jpnn)