Detik – detik Fikri Tikam Pacarnya, Beringas!
Sabtu, 17 November 2018 – 05:02 WIB
Tapi apa boleh buat. Kejahatan tetaplah kejahatan. Pelaku diancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014. Tentang Penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.
“Dua orang saksi dari temannya sudah dipemeriksa terkait insiden itu. Dan untuk pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (lan/at/nur)