Detik-detik Hadi Hendak Tabrak Polisi, Dor! Tersungkur
Senin, 10 September 2018 – 07:50 WIB
Pelaku yang diketahui merupakan residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2016 dan pernah masuk LP Polres Kapuas tersebut, langsung digiring menuju RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo untuk diberi perawatan medis.
“Modus operasi pelaku yakni saat korban sedang tidur. Ketika korban bangun tidur dan membuka pintu depan rumah, motor yang diparkir di teras telah raib” jelasnya.
Trisaksono menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (ndo/ce/ram)