Detik-Detik Handhy Membawa Ransel Berisi Uang ke Lantai 3 Gedung Kemensos, Sontoloyo!
jpnn.com, JAKARTA - Saksi Handhy Rezangka mengatakan dirinya pernah menyerahkan uang Rp800 juta kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee atas keputusan Kemensos menunjuk PT Tigapilar Agro Utama untuk pengadaan sembako Bansos Covid-19.
Utusan dari PT Tigapilar Agro Utama itu mengaku awalnya menghubungi Joko untuk menyerahkan uang tersebut.
Handhy pun diminta untuk datang ke ruangan Joko di lantai tiga gedung Kemensos, Jakarta.
"Akhirnya ketemu, uang itu saya serahkan di tas ransel total Rp800 juta," kata Handhy saat bersaksi untuk dua terdakwa, mantan pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta, Rabu (2/6).
Menurut Handhy, dirinya juga mendapat perintah dari broker Bansos Covid-19 Nuzulia Hamzah Nasution untuk menyerahkan uang tersebut.
Dia juga menceritakan bagaimana proses menyerahkan uang tersebut kepada Joko.
"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih ke Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya. Duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi," kata dia.
Handhy juga menyampaikan respons anak buah Juliari P Batubara itu saat menerima uang.
Joko, kata dia, hanya menanyakan berapa uang dalam tas tersebut. "Saya bilang Rp800 juta," ujar Handhy.
Dia pun mengaku mendapat uang transportasi senilai Rp1 juta.
Uang senilai Rp800 juta yang diserahkan Handhy ke Matheus Joko Santoso berasal dari Nuzulia Hamzah.
Uang itu diterima Nuzulia dari Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam persidangan ini, Nuzulia mengeklaim tidak menyerahkan lagi uang kepada Joko. "Hanya Rp800 juta itu," klaim Nuzulia.
Dalam persidangan ini, dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket sembako Bansos Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: