Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Melihat Juliari dan Hotma Sitompoel, Rp3 Miliar Hasil Suap Bansos Lalu Mengalir

Senin, 31 Mei 2021 – 21:27 WIB
Saksi Melihat Juliari dan Hotma Sitompoel, Rp3 Miliar Hasil Suap Bansos Lalu Mengalir - JPNN.COM
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono menyatakan fee pengadaan Bansos Covid-19 mengalir ke pengacara Hotma Sitompoel.

Fee itu dari vendor pengadaan Bansos Covid-19 yang dikumpulkan oleh mantan PPK Matheus Joko Santoso.

Demikian disampaikan Adi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

Adi menyebut uang yang dikutip dari fee vendor untuk membayar jasa pengacara Hotma sebesar Rp3 miliar atas perintah Juliari.

Awalnya, kata Adi, dirinya dipanggil Juliari ke ruangan Menteri Sosial sekitar Juli atau Agustus 2020. Setibanya di ruangan Juliari, sambung Adi, sudah ada Hotma.

"Intinya saya dipanggil beliau, suruh naik ke lantai dua (Kemensos), itu sudah ada Hotma Sitompoel dan Ikhsan anak buahnya Hotma. Saya diminta untuk menyiapkan uang," ucap Adi.

Saat meminta disiapkan uang itu, ujar Adi, Juliari mengacungkan tiga jari.

"Mas, tolong siapkan uang segini (Juliari mengacungkan tiga jari)," kata Adi meniru pernyataan Juliari saat itu.

Pada mulanya, Adi mengira uang yang harus disediakannya senilai Rp300 juta. Namun ternyata tiga jari yang dimaksud itu senilai Rp3 miliar.

Lebih lanjut kata Adi, uang Rp 3 miliar itu untuk membayar jasa Hotma sebagai advokat kasus kekerasan anak. "Saya enggak tahu posisi kasusnya, karena itu di Direktorat Rehabilitasi Sosial," ujar Adi.

Atas perintah Juliari itu, Adi kemudian mengontak Matheus Joko Santoso. Untuk mengambil dan menyerahkan uang ke Hotma, Adi mengutus Erwin, salah satu penyedia di biro umum.

Menurut Adi, pemberian uang berlangsung dua tahap. "Rp 1,5 miliar, Rp 1,5 miliar," ucap Adi.

Adi mengatakan, Joko dalam kasus ini memang bertugas sebagai pengumpul fee Bansos Covid-19 dari para vendor.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan sempat mendalami perintah Juliari tersebut. Kepada hakim Damis, Adi memastikan perintah pembayaran itu datang dari Juliari.

"Intinya saya disuruh siapkan uang," kata dia.

Setelah permintaan itu, Adi sempat menawar ke Hotma. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya keluar dari ruangan Juliari. Adi menawar lantaran dirasanya uang fee pengacara senilai Rp 3 miliar itu terlalu mahal.

"Terus saya pas turun ke bawah Pak Hotma keluar saya tawar di situ, 'Pak, kok, mahal sekali itu'. Kita, kan, susah ini'," ungkap Adi.

Adi menuturkan bahwa Hotma tetap pada angka tersebut. "Karena beliau sudah mengeluarkan beberapa uang operasional," kata Adi.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


itu sudah ada Hotma Sitompoel dan Ikhsan anak buahnya Hotma. Saya diminta untuk menyiapkan uang.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close