Detik-Detik Ipda OS Menembak PP & MA di Gerbang Tol Bintaro
"Berdasarkan keterangan sementara terjadi peristiwa ribut di situ. Dan dengar satu tembakan. Keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," kata Tubagus.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan guna memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk ayat 3," kata Tubagus.
Saat ini, Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, kata Tubagus, menetapakan seseorang menjadi tersangka membutukan dua alat bukti yang cukup.
Adapun, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA.
Kemudian, satu pucuk senjata api jenis HS.(cr3/jpnn)