Detik-detik Mahasiswa Melakukan Perampokan, Dikepung
Kamis, 16 Januari 2020 – 07:11 WIB
Korban berupaya meronta tapi kendaraan sulit dikendalikan lalu menabrak sebuah warung di lokasi kejadian dan langsung melarikan diri sembari meminta bantuan penduduk setempat.
Tersangka Sb langsung mengambil alih kemudi mobil korban, tetapi karena dikepung warga akhirnya tersangka tidak bisa mengendalikan mobil kemudian terperosok ke sawah.
Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP juncto pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)