Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Detik-detik Menegangkan, AH Dibekuk di Kebon Jeruk, HS di Kembangan

Minggu, 27 Desember 2020 – 07:00 WIB
Detik-detik Menegangkan, AH Dibekuk di Kebon Jeruk, HS di Kembangan - JPNN.COM
AH (24) dan HS (24), pelaku penjambretan handphone saat diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/12). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

AH pun dapat ditangkap warga dan polisi yang tengah lakukan pengamanan gereja yang berada di dekat lokasi kejadian.

"Seketika itu, anggota buser yang sedang melaksanakan pengamanan gereja di Green Garden mendengar teriakan tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelaku AH dengan dibantu oleh warga. Sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa Hp hasil kejahatan," ujar Yudi.

Berkat hasil pemeriksaan AH, HS dapat ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku, satu buah pisau, dan satu unit handphone milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (mcr1/jpnn)

Berkat kolaborasi warga dan petugas kepolisian, AH tertangkap di Kebon Jeruk, sedangkan HS dibekuk di Kembangan.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News