Detik-Detik Menegangkan Perempuan Mengadang Begal Payudara, Sukses
Minggu, 05 September 2021 – 16:54 WIB
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengucapkan terima kasih kepada warga yang menangkap tersangka begal payudara dan menyerahkan pada polri.
"Terima kasih pada warga setempat yang sudah membantu kami dalam menangkap tersangka begal payudara yang meresahkan tersebut," tutur Iqbal. (rls/sam/jpnn)