Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Detik-detik Mengerikan Lina Membunuh dan Memotong Organ Vital Suaminya

Kamis, 27 Februari 2020 – 18:03 WIB
Detik-detik Mengerikan Lina Membunuh dan Memotong Organ Vital Suaminya - JPNN.COM
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada (kedua kiri) konpres kasus istri membunuh suaminya. Foto: ANTARA/Adi Waskito

Kasat Reskirim Iptu John Digul Manra mengungkapkan, bahwa awalnya pelaku memang memberikan keterangan yang berbelit dan mengalihkan pembicaraan.

Dengan pemeriksaan secara intensif, kata Digul, akhirnya Lina mengakui perbuatannya dengan membunuh sendiri suaminya itu.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup. (antara/jpnn)

Seorang perempuan warga Pulang Pisau di bernama Lina dengan sangat sadis membunuh suaminya sendiri, Halidi.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close