Detik-detik Mengerikan Penusukan 3 Bocah di Sumut, Motif Terungkap
Di tengah jalan tersangka RS membuang pisaunya, dan selanjutnya pukul 17.00 WIB mendatangi Pos Lantas Aksara Medan dengan mengatakan kepada polisi bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.
Personel Pos Lantas kemudian menghubungi Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Kota Medan.
Tidak berselang lama, polisi membawa tersangka untuk mencari pisau yang dibuang oleh tersangka RS.
"Setelah barang bukti pisau didapat, tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan," paparnya.
Anhar Rangkuti menjelaskan, tersangka RS dijerat Pasal 80 Ayat (2), (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn)