Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 – 00:45 WIB
Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta - JPNN.COM
Pramono Anung dan Rano Karno atau Doel menang di Pilkada Jakarta. Dokumentasi tim media Pramono-Rano

jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan JPNN.com di kantor MK, hingga pukul 23.59 WIB, tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mendatangi KPU untuk mendaftarkan gugatan.

Untuk itu, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Pramono-Rano menang dengan total 2.183.239 suara.

Hal itu dinyatakan dalam agenda rekapitulasi suara pun disahkan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (8/12) lalu.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di urutan kedua dengan 1.718.160 suara.

Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12).

Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News