Detik-detik OTT KPK di Surabaya, Begini Kronologi Penangkapan Hakim Itong
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini berawal ketika KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," beber Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1) dini hari.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.
Mereka juga turut dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.
Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.