Detik-detik Pedagang Bakso Meremas Dada Pelanggannya, Parah!
Stephanus menambahkan, korban merupakan pelanggan bakso yang dijual pelaku.
Diketahui, pelaku telah lama mengamati korban hingga pelaku terbawa nafsu dan nekat melakukan pelecehan seksual.
"Setelah kami dalami ternyata hanya hawa nafsu atau berahi pelaku terhadap korban. Karena tersangka mengenal korban, konsumen dari jualan baksonya itu. Jadi dia sudah mengamati beberapa saat," ujar Stephanus.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pelecehan seksual.
Adapun atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHPidana tentang pelecehan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)