Detik-detik Penangkapan si Perempuan Ini: Aku Bukan Artis!
Agung menambahkan, pungli tersebut terjadi sejak pertengahan Juni 2017 lalu. Dia mengaku sangat miris atas nasib para guru yang diperlakukan seperti itu.
Kata Agung, kalau memang belum ada Dipa, seharusnya segera ajukan ke pemerintah. Supaya tidak terjadi pungli. “Harapan kami seperti itu. OTT ini jadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terulang."
Kapolda memastikan pendalaman kasus OTT Diknas Prov Sumsel terus berlanjut. Termasuk menelisik ke mana saja aliran dana hasil pungli. “Bisa saja ada yang dipanggil lagi dan ada tersangka baru."
Tersangka pungli, kata suami Winny Charita, bisa dijerat Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Juga pasal 368 KUHP dengan ancaman oidana penjara maksimal 9 bulan. Tapi, jika pelaku berstatus PNS, terancam pasal 423 KUHP. Pidana penjara maksimal 6 tahun.
Ada pula ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami punya kewenangan 1x24 jam untuk menentukan status tersangka atau tidak. Yang jelas, saya pastikan kasus ini terus diproses,” pungkasnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo menambahkan, pemeriksaan pada 5 orang yang dibawa ke Mapolda Sumsel terus berlangsung. “Diperiksa intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Prasetijo.