Detik-detik Penangkapan Soewardi Soeryaningrat, Awalnya Ternyata Begini
Soewardi Soeryaningrat dan bawahannya bakal dijerat ini dijerat Pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHPidana.
Kapolres Rokan Hulu menyebutkan ancaman hukuman terhadap Soewardi Soeryaningrat dan bawahannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Soewardi Soeryaningrat juga tidak bisa menghadiri peresmian jembatan di daerahnya, yaitu Jembatan Sei Siasam yang dilaksanakan Gubernur Riau Syamsuar dan Wagub Riau Edy Natar Nasution pada Rabu (20/10).
Sekretaris Desa Ade Hendah Herliah kemudian mewakili Kades Soewardi Soeryaningrat menghadiri peresmian jembatan sepanjang 50 meter dan lebar 7 meter yang dibangun dengan anggaran Rp 13,4 miliar itu. (mar1/pekanbarumx)