Detik-detik Pengungkapan 200 Kg Sabu-sabu, Petugas Jasa Pengiriman Barang Kaget, Wanita Diintai
"Sabu-sabu itu berasal dari Myanmar dikirim ke Batam menggunakan kontainer melalui Malaysia kemudian dikirim ke Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Belitung, menggunakan kapal kayu. Setelah itu. dikirim menuju Jakarta menggunakan Kapal Ferry sampai Tanjung Priok," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Primer 144 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
"Dari peristiwa ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih satu juta manusia," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: