Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Detik-detik Penyelundup Narkotika yang Diperintah Abang dari Malaysia Diringkus Bea Cukai

Jumat, 12 Februari 2021 – 06:30 WIB
Detik-detik Penyelundup Narkotika yang Diperintah Abang dari Malaysia Diringkus Bea Cukai - JPNN.COM
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphethamine di PLBN Entikong yang dibawa oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia berinisial S. (Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Narkotika itu dibawa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia berinisial S.

"Tersangka S membawa barang haram itu dengan dimasukkan ke koper melalui jalur kedatangan PLBN Entikong,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2).

Rio menjelaskan modus pemasukan narkotika tersebut menggunakan koper yang digabungkan dengan barang PMI yang diurus oleh pengurus barang.

Menurut Rio, kejadi itu bermula dari kecurigaan tim P2 KPPBC TMP C Entikong yang bertugas di PLBN jalur kedatangan, Selasa (9/2) sekitar pukul 11.34 WIB terhadap sebuah koper berwarna biru tua yang dibawa porter setempat.

Berdasarkan hasil analisis citra x-ray diduga berisi narkotika.

Menyikapi kecurigaan, tim mengondisikan agar kegiatan Bea Cukai di perbatasan Indonesia-Malaysia itu dilakukan seperti biasa sembari menunggu orang datang mengaku pemilik atau kuasa koper tersebut.

"Namun karena hingga ditutupnya PLBN Entikong pada pukul 15.00 WIB tidak ada yang mengakui kepemilikan koper tersebut, koper disimpan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai,” katanya.

Bea Cukai mendapat informasi bahwa tersangka S mengakui membawa koper berisi methamphetamine atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia, yang biasa dipanggil Abang, dengan upah RM 10 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News