Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Detik-detik Penyelundupan 131 Kg Sabu-sabu Digagalkan BNN Sumsel, Memuaskan

Minggu, 24 Januari 2021 – 19:25 WIB
Detik-detik Penyelundupan 131 Kg Sabu-sabu Digagalkan BNN Sumsel, Memuaskan - JPNN.COM
Barang bukti narkoba selundupan yang diamankan BNN Provinsi Sumsel. Foto: ANTARA/HO/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 131 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang dikemas dalam 43 kantong plastik digagalkan BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di perairan Sungai Musi, Sabtu (23/1) malam.

Pengungkapan sabu-sabu dan pil ekstasi ini merupakan pengembangan kasus oleh tim BNN Pusat bersama BNN Provinsi Sumsel.

"Penyelundupan narkoba yang diduga melalui jalur laut Selat Bangka digagalkan petugas ketika dua tersangka kurir dan bandar yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus berada wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Kabid Brantas BNN Sumsel Kombes Pol Habi Kusno, Minggu (24/1).

Menurut dia, setelah dilakukan koordinasi, tim gabungan turun ke tempat kejadian perkara (TKP) jalur sungai dengan menggunakan perahu cepat (speedboat) dengan hasil cukup memuaskan.

Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar pada awal 2021 ini menjadi perhatian khusus untuk dikembangkan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu-sabu dan pil ekstasi itu.

Untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut, dua tersangka yang diamankan di BNN Sumsel dalam pemeriksaan intensif.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapat pasokan narkoba asal Malaysia dari jaringannya di Riau dikirim melalui jalur laut.

Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Sumsel dan provinsi lainnya.

Sebanyak 131 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi ini diselundupkan melalui jalur sungai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News