Detik-Detik Perampokan di Jagakarsa, Pelaku Menodongkan Senjata, Menyandera 2 Wanita
Selasa, 14 Desember 2021 – 21:10 WIB
Polisi telah membekuk pelaku D dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Di antara barang bukti berupa satu senjata airsoft gun, uang tunai Rp 33 juta, satu buah brankas, satu unit server CCTV, dan satu buah laptop serta ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (cr3/jpnn)