Detik-detik Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, Satu Pelaku Ditembak
Kamis, 07 Januari 2021 – 08:53 WIB
Dari pabrik tersebut, polisi mengamankan tiga kilogram tembakau gorila siap edar.
Menurutnya, para pelaku membuat tembakau gorila itu secara otodidak dan sudah beroperasi selama satu tahun.
"Per linting Rp 300 ribu, dijual daring dan macam-macam, lewat media sosial, aplikasi chat," beber Panjiyoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.(cr1/jpnn)