Detik-detik Polisi Gerebek Pak Kades Sedang Berbuat Terlarang, Tak Berkutik
Kamis, 01 April 2021 – 17:07 WIB
Tersangka NA merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Balaraja dan sudah menjabat selama sepuluh tahun atau dua periode.
Atas perbuatannya, NA dan para pelaku lain dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)