Detik-Detik RS Menghabisi Suripto, Lantas Membawa Brankas Berisi Uang Ratusan Juta
"Sebelum pergi, tersangka sempat mengambil HP Suripto yang terjatuh saat terjadi perlawanan. Ia membuangnya di sungai sebelah pabrik," lanjutnya.
RS juga sempat melihat kondisi korban sebelum pergi membawa brankas.
Saat itu, pelaku melihat korban masih dalam keadaan hidup.
"Dalam kondisi lemah dan tidak berdaya, korban dengan suara lirih sempat meminta tolong," ucap Ade.
Baca Juga: Berita Duka: M Arya Habib Riziq Meninggal Dunia
Perwira menengah Polri itu menyebut tersangka RS kemudian membuka brankas secara paksa menggunakan palu, betel dan linggis di belakang rumahnya.
"Setelah mengambil uang, RS membuang brankas di sungai dekat rumahnya di Wonogiri," pungkas Kombes Ade
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman mati. (mcr21/jpnn)