Detik-detik Tarmuji Bunuh Istri dan Anaknya, Sangat Sadis
“Kita khawatirkan jika dilaksanakan di sana (rumah korban) akan berdampak pada keamanan pelaku. Sehingga kita alihkan rekonstruksi ini di Mapolres,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. “Pelaku bisa dijerat pasal 338 ancaman hukumannya penjara 15 tahun,” ujarnya.
Penasihat hukum dari pelaku Tarmuji, Ahmad Torikhin mengaku, kliennya saat ini mengalami gangguan jiwa. Karena itu, dia meminta kliennya dibebaskan. Sebab, beberapa dokter spesialis mengungkapkan bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa.
“Aturannya kan boleh, kalau pelaku itu mengalami gangguan jiwa bisa dibebaskan,” katanya. (ded/ism/fat)