Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun
Selasa, 13 Juli 2021 – 17:54 WIB
"Pelaku ketahui korban positif Covid-19 sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya," ujar Yusri.
Lantas terjadi cekcok mulut, berlanjut perkelahian.
"Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)