Developer Wajib Bangun 6 RS untuk WNI
Rabu, 07 April 2010 – 01:35 WIB
Para pengembang yang ingin menjual properti kepada orang asing, lanjut Jamil, juga harus membangun rumah yang siap huni.
Sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa menyatakan, perubahan PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia memang masih terus dikaji. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait lainnya agar perubahan PP tersebut bisa cepat selesai. “Kami harap adanya revisi PP Nomor 41 Tahun 1996 itu bisa menarik investasi asing ke Indonesia,” tandasnya. (esy/jpnn)