Dewan Desak Bupati Sleman Setop Pembangunan Hotel dan Mal
Mantan wakil rakyat di DPRD Sleman ini beralasan, langkah moratorium merupakan yang paling tepat. Sebab, sampai saat ini, Pemkab Sleman belum mengantongi perda yang mengatur bangunan. Di antaranya, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan Strata Title.
”Itu mutlak dimiliki terlebih dahulu,” saran salah satu pengambil formulir calon bupati Sleman.
Master hukum ini mengatakan, masalah lain mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Seharusnya, Slemab membentuk Komisi Amdal terlebih dahulu sebelum memberikan izin.
”Selama ini masih bergantung di provinsi,” katanya.
Tak hanya moratorium, Komisi A DPRD DIJ juga telah merumuskan rencana untuk membentuk tim audit perizinan pembangunan apartemen, hotel, dan bangunan besar lain di DIJ. Tim akan mengaudit perizinan yang telah dikeluarkan, apakah sesuai prosedur atau tidak.
”Kami akan coba masuk dengan melibatkan semua pihak,” sambung Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto.
Salah seorang pendamping warga Karangwuni Aji Kusumo yang pernah ditahan gara-gara menyobek spanduk Apartemen Uttara mengaku, sampai saat ini pembangunan Apartemen Uttara terus berjalan. Bahkan tata aturan pembangunan seperti izin dan hal-hal lain sengaja ditabrak.
”Warga sekarang resah dengan pembangunan yang sampai pukul 10 malam,” katanya.(eri/laz/ong/jpnn)