Dewan Gulirkan Hak Angket Soal Reklamasi Pantai
Selasa, 07 Mei 2013 – 00:26 WIB
Inisiator hak angket, Abdul Wahab Tahir menegaskan, kemana arah dukungan masing-masing fraksi segera diketahui dalam waktu dekat ini. "Insya Allah, beberapa hari ke depan akan ada kejelasan terhadap seluruh komitmen fraksi," kata legislator dari Partai Golongan Karya ini.
Hak angket reklamasi menjadi solusi terakhir dikarenakan penegak hukum enggan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan reklamasi di kawasan pesisir pantai seperti, di Tanjung Bunga. Itu dikarenakan surat yang dimasukkan Pemprov Sulsel ke Polda Sulsel hanya sebatas tembusan.
Dalam surat Gubernur Sulsel bernomor 650/7032/Distarkim ada lima pengusaha yang diadukan ke Mendagri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kapolda Sulsel. Mereka yang dilaporkan, Hj Najamiah Muin, Danny Pomanto, Benny Tungka, PT Agung Podomoro, dan pengusaha lokal, Yongris . Penimbunan yang dilakukan kelima pengusaha melanggar UU 27/ 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 2 tentang izin lokasi. (abg/sil)