Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Investigasi Kasus TKI Sri Rabitah

Selasa, 14 Maret 2017 – 16:40 WIB
Dewan Investigasi Kasus TKI Sri Rabitah - JPNN.COM
Sri Rabitah. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

”Ini artinya Rabitah telah ditempatkan secara ilegal,” tegas Saleh.

Menurutnya, hal ini adalah pelanggaran aturan penempatan TKI sangat fatal. Apa yang terjadi terhadap Rabitah seperti operasi sepihak tanpa sepengetahuannya adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab ia tidak pernah dijelaskan tentang penyakit dan operasi apa yang dialaminya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB HM Nursaid Kasdiono menyimpulkan, ada dugaan telah terjadi manipulasi data alamat. Secara dokumen Sri Rabitah beralamat di Sesela, Lombok Barat. Sementara Rabitah sendiri adalah penduduk asli Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara.

Kedua, sesuai dengan SIP dan SPR mestinya Rabitah dipekerjakan di Oman. Tetapi kenyatanya ia ditempatkan di Qatar. Jika menurut BP3TKI pengalihan negara penempatan boleh, tetapi itu baru diatur dalam ketentuan tahun 2016, sementara kasus ini terjadi tahun 2014, sehingga ketentuan itu tidak boleh berlaku mundur. Kalaupun mengalihkan negara tujuan itu harus ada persetujuan dari calon TKI dan permohonan dari PT TKIS.

“Menjadi pertanyaan kita semua adalah, adakah surat pernyataan secara tertulis dari yang bersangkutan (Sri Rabitah) bahwa yang bersangkutan bersedia atau tidak keberatan dialihkan ke negara Qatar,” tanyanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dewan, ternyata KBRI Qatar tidak mengetahui keberadaan, kedatangan hingga kepulangan Rabitah. Dan yang sangat memprihatinkan bagi dewan adalah pengalihan negara penempatan itu tidak dilaporkan kepada Pemprov NTB. Baik kepada kepala dinas provinsi, BP3TKI Mataram maupun dinas kabupaten.

”Hal ini diketahui setelah kasus ini muncul ke permukaan,” ujarnya.

Untuk saat ini, dewan belum sampai mengusut kasus ini antar negara dulu. Tapi langkah yang akan diambil paling tidak DPRD berkonsultasi secara internal untuk membentuk tim pencari fakta secara independen. Tujuannya bukan ingin mencari siapa salah dan siapa benar, tetapi paling tidak siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Sehingga tidak muncul lagi kasus yang sama di kemudian hari. ”Hari ini akan kita konsultasikan dan segera kita akan bentuk, dan data ini sudah lengkap,” ujarnya.(ili/r7)

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB akhirnya memanggil sejumlah pihak untuk memperjelas kasus yang menimpa TKI asal Kabupaten Lombok

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close