Dewan Jatim Ingatkan Gaji Pegawai KPID Dibayarkan
jpnn.com, SURABAYA - Nasib Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih belum jelas hingga saat ini.
Sudah delapan bulan KPID tidak mendapat kucuran dana, hak mereka pun diperjuangkan oleh Komisi A DPRD Jatim.
Dari studi dan hearing yang dilakukan komisi A terungkap bahwa masih ada kekhawatiran pemprov untuk mencairkan dana lembaga pengawas penyiaran tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengungkapkan, pemprov selama ini menganggap tidak berhak memberikan dana meski sudah ada Surat Edaran (SE) Mendagri.
Menurut dia, cantolan hukum surat edaran tersebut memang kurang kuat.
Tentu saja, pemprov tidak bisa begitu saja memberikan dana jika masih ada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang lebih kuat daripada SE Mendagri.
''Tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 belum dicabut," jelas Freddy.
Di dalamnya, tertulis bahwa komisi penyiaran menjadi kewenangan daerah. Freddy mengakui, memang ada keruwetan dalam dua undang-undang tersebut.