Dewan Minta Polisi Basmi Mafia Lahan di BP Batam
Lahan seluas 300 hektare yang diberikan kepada para pengembang, pengusaha, atau perorangan harus ditarik kembali. "Kalau menyalahi ya harus ditarik lagi," katanya.
Atas kejadian itu, Lik Khai mengaku miris. Sebab dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan, BP Batam bisa mengalokasikan lahan begitu luas. Surat DK yang menjadi perintah Presiden dilanggar.
"Dilarang saja seperti ini kejadiannya, gimana kalau tak dilarang. Mungkin sebelum adanya surat larangan itu, permainan lahan lebih parah lagi," bebernya.
Bahkan pengalokasian lahan terkesan instan. "Jangan-jangan pemiliknya orang itu-itu saja. Ini yang harus ditelusuri, PT nya mungkin banyak tapi pemiliknya hanya beberapa orang," tuduhnya.
Sementara seorang pengembang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, dalam masa transisi kepemimpinan BP Batam mengeluarkan lahan di kawasan strategis, seperti yang berada di wilayah Batamcenter. Padahal sebelumnya, lahan di seputaran padat penduduk seperti Batamcenter dan Nagoya sudah habis dialokasikan.
"Buktinya kawan saya sesama pengembang dapat lahan di sekitar Hotel Vista," ungkapnya lagi.
Rekannya sesama pengembang mengaku, oknum BP Batam membuat pengajuan tanggal mundur agar tidak ketahuan. "Teknisnya saya kurang ngerti, tapi seperti itu kejadiannya," bebernya lagi.
Menurut dia, mendapatkan PL dari BP Batam bukan perkara mudah, apalagi jika wilayahnya berada di kawasan strategis seperti Batamcenter. "Hanya pengusaha kelas kakap saja yang bisa dapat," tuturnya. (leo/hgt/ray/jpnn)