Dewan Minta Polisi Basmi Mafia Lahan di BP Batam
Mantan anggota DPRD Kota Batam ini menyebutkan, 149 pengalokasian lahan (PL) seluas 300 hektare di masa transisi kepemimpinan BP Batam merupakan kejadian yang luar biasa.
Hal ini, lanjut Onward, tak sejalan dengan surat Ketua Dewan Kawasan (DK) Darmin Nasution yang saat itu melarang BP Batam mengambil kebijakan strategis serta berimplikasi luas.
"Bila ada tindak pidana di dalamnya, hukum harus bicara, agar tidak terulang di kemudian hari," ungkap anggota DPRD Provinsi Kepri ini.
Dalam kesempatan itu Onward mengkritisi kebijakan BP Batam menarik lahan tidur yang tidak dibangun pengusaha. Karena hal tersebut akan merugikan pengusaha, terutama yang masih merintis usahanya.
"Misalnya saya punya dua lahan, yang satu sedang dibangun perumahan. Yang satu lagi pembangunannya pasti mengandalkan perumahan laku terjual lebih dulu," katanya.
Di tengah ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, kata dia, menjual perumahan bukan persoalan yang gampang. "Bagaimana mau mengembangkan lahan yang lain. Kalau ditarik jelas merugikan, sudah perumahannnya tak laku, lahannya ditarik," ungkapnya.
Harusnya, kata Onward, BP Batam yang juga bergulat di bidang proyek perumahan memberikan kriteria, tidak semuanya dipukul rata. "Kalau perusahan yang memiliki lahannya bukan pengembang, baru patut dicurigai (mafia)," tuturnya lagi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengharapkan audit BPKP ini tidak hanya sebatas laporan. "Harus ada ending-nya, kalau bermasalah harus diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Lik Khai.