Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Pengawas KPK Belum Keluarkan Izin Penggeledahan terkait Kasus Komisioner KPU

Jumat, 10 Januari 2020 – 16:56 WIB
Dewan Pengawas KPK Belum Keluarkan Izin Penggeledahan terkait Kasus Komisioner KPU - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merasa belum menerima permintaan izin untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menekankan, pihaknya belum meneken atau memberikan izin kepada KPK untuk melakukan tindakan tersebut

"Untuk (kasus) KPU, sampai siang ini belum ada permintaan izin. Selebihnya anda bisa tanya Ketua Dewas," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).

Dalam Undang-undang KPK baru hasil revisi memang disebutkan, untuk urusan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, diperlukan izin dari Dewas KPK.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengklaim pihaknya sudah menerima izin dari Dewas untuk menggeledah dan menyita barang bukti.

"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," jelas dia.

Ali mengaku untuk kepentingan penyidikan, pihaknya belum bisa meyampaikan detailnya. "Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," jelas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak empat orang tersangka terkait suap pengurusan Penetapan Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Empat orang ditetapkan tersangka yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Caleg dari PDIP di Pemilu 2019 Harun Masiku, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful yang diduga kader PDIP.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merasa belum menerima permintaan izin untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus suap komisioner KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News