Dewan Pengawas KPK Tidak Perlu Dirisaukan
jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai pro dan kontra.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Zulfan Lindan mengatakan kehadiran Dewas KPK tidak perlu dirisaukan. Selain belum ditentukan siapa yang mengisi Dewas KPK, Zulfan mengingatkan bahwa setiap lembaga memang membutuhkan pengawasan.
Dia menegaskan bahwa kehadiran Dewas bukan untuk menghambat kinerja lembaga antirasuah itu, tetapi memastikan KPK menjalankan tugas dan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.
"Dewan Pengawas tidak perlu dirisaukan, karena hingga saat ini belum diketahui juga siapa yang akan mengisi Dewan Pengawas-nya," kata Zulfan dalam diskusi "KPK: Pimpinan Baru, dan Revisi Undang-Undang-nya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9).
Legislator daerah pemilihan (dapil) Aceh itu juga mengaku tidak setuju kalau Dewas KPK diberikan kewenangan mencampuri urusan teknis penyelidikan dan penyidikan di komisi antirasuah. Salah satunya dalam hal penyadapan harus meminta izin Dewas KPK.
Menurut Zulfan, kewenangan penyadapan tidak perlu meminta izin Dewas KPK. "Jadi, saya kira tidak butuh izin Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan," papar Zulfan.
Menurut Zulfan, Dewas KPK harus diisi oleh orang yang independen, dan tidak terkooptasi dengan kelompok tertentu. Sosok yang ada di Dewas KPK juga harus kredibel, dan sudah selesai dengan dirinya sendiri. Zulfan yakin bahwa masih ada orang-orang di negeri ini yang memenuhi kriteria menjadi Dewas KPK. "Yang penting harus independen," tegasnya.
Bila perlu, Zulfan mengusulkan Dewas diisi tokoh yang sudah berusia 67 tahun ke atas. Selain itu, tokoh yang sudah berpengalaman, memiliki kecakapan di bidangnya. (Boy/jpnn)