Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewas Putuskan Dua Pejabat KPK Ini Cukup Meminta Maaf

Selasa, 23 November 2021 – 23:32 WIB
Dewas Putuskan Dua Pejabat KPK Ini Cukup Meminta Maaf - JPNN.COM
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada dua petinggi lembaga antirasuah, yakni Kepala Biro Perencanaan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.

Putusan itu dibacakan Dewas KPK setelah menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap dua orang tersebut.

Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho memutuskan Arif dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Kedua orang itu mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi dalam melaksanakan tugas secara akuntabel dan tuntas.

“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” kata dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Arif dan Juliharto secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Bendahara Penerimaan. Namun, keduanya belum memiliki program pembinaan dan bimbingan bagi para bendahara tersebut.

Albertina menjelaskan, pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020. Dalam laporan itu terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894.

Dalam laporan tersebut, lanjut dia, ada rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan uang persediaan (UP) dapat dilaksanakan dengan baik dan kredit bergilir dari uang persediaan tidak terhambat.

Dengan begitu, kata Albertina, uang pajak dan pembayaran langsung bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka. Dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.

Dua petinggi di KPK diminta untuk meminta maaf oleh Dewan Pengawas. Mereka dianggap telah melanggar kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close