Novel Baswedan Minta Dewas Pidanakan Lili Pintauli
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu memidanakan Lili Pintauli Siregar.
Novel menilai putusan Dewas bisa digunakan untuk menyeret Lili Pintauli Siregar (LPS) ke ranah hukum.
"Laporan pidana ini didasari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Novel menilai tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Dewas juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.
"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
Oleh karena itu, Novel meminta Dewas tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang," tutur Novel.