Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
Minggu, 27 Desember 2009 – 19:44 WIB
“Dalam kode etik jurnalistik sudah ditegaskan bahwa sebuah berita harus diverifikasi, tidak bohong, berimbang, dan tidak boleh menghakimi. Setiap wartawan dilarang melanggar kode etik jurnalistik, tidak hanya wartawan infotainment, tetapi semua wartawan harus patuh pada kode etik jurnalistik,” tandasnya.
Hasyim Muzadi pun mengakui bahwa yang diharamkan itu ialah isi atau content yang berupa gosip dan ghibah. Pernyataan haram itu, terang Hasyim, sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas alim ulama NU di Surabaya, Jawa Timur, pada 2006 lalu. Isi infotainment yang diharamkan yaitu yang bermuatan fitnah dan gosip.(gus/JPNN)