Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
Minggu, 27 Desember 2009 – 19:44 WIB
Wina menegaskan, pernyataan Ketua PBNU itu sebenarnya tidak bertentangan dengan Dewan Pers. Hanya saja, Wina memintya adanya penambahan kata ghibah. "Kalau disebut infotainment saja, malah menjadi salah penyebutan itu. Media elektronik dan cetak juga harus cermat, jangan hanya menyebutkan atau menulis infotainment saja, tetapi harus lengkap, harus diberi embel-embel ghibah-nya,” cetusnya.
Lebih lanjt Wina mengatakan, jika ghibah ditonjolkan maka jelas infotainment bekerja tidak sesuai fakta. "Hanya gosip dan tidak ada verifikasi. Bila itu yang dilakukan, sama saja wartawan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ),” ucapnya,