Dewan Pers: KEJ Telah Dilanggar
Terkait Maraknya Pemberitaan Kasus Video PornoJumat, 25 Juni 2010 – 13:21 WIB
Dengan demikian, dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan martabat pers secara keseluruhan, Dewan Pers pun lantas menyampaikan beberapa sikapnya. Di antaranya yakni bahwa jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati KEJ dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan kasus video cabul yang dimaksud. Dewan Pers sekaligus meminta para pemimpin redaksi media massa, untuk memeriksa benar kesiapan dan kelayakan reporter dan kameramennya di lapangan.
Tak hanya itu, mewakili Dewan Pers, Bagir pun meminta kepada media massa terutama televisi, agar sangat memperhatikan kondisi pemirsanya terkait dampak tayangan mengenai video cabul tersebut. "Masalahnya, media televisi adalah institusi sosial. Maka publik berhak atas tayangan-tayangan televisi yang mengakomodasikan kemajemukan nilai, kultur dan budaya bangsa Indonesia," jelasny. (sur/jpnn)