Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Cabut Blokir Internet di Papua

Jumat, 30 Agustus 2019 – 21:38 WIB
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Cabut Blokir Internet di Papua - JPNN.COM
Asap membubung saat unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8). Foto: ANTARA FOTO/Dian Kandipi/wpa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan, pemerintah sebaiknya mencabut blokir terhadap akses internet di Papua dan Papua Barat yang hingga kini masih diberlakukan.

Hal ini disampaikan Djauhar usai mengikuti rapat koordinasi "Strategi Penanganan Komunikasi Publik" di Kantor Staf Presiden (KSP), Jumat (30/8). Saran ini menurutnya muncul dalam rapat tersebut.

"Tadi ada permintaan sebaiknya pemblokiran internet di sana dicabut. Karena itu justru menimbulkan kebingungan orang di mana pun untuk mendapat informasi yang benar," kata Djauhar.

Rakor tersebut dihadiri perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Komnas HAM, hingga Komisi Penyiaran Indoensia (KPI).

BACA JUGA: Papua Memanas, Kemkominfo Blokir Akses Internet

Nah, Djauhar menyebutkan, pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat memunculkan kecurigaan bagi publik. Pemerintah bisa dianggap menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi di Bumi Cendrawasih.

"Kok seolah-olah ada yang disembunyikan. Kalau internet dibuka biarin saja informasi berkembang. Masyarakat kan sekarang sudah lebih paham mereka mencari informasinya ke media mainstream yang reliable dan teruji," sebut Djauhar.

Pihaknya bahkan mengingatkan pemerintah bahwa di tengah situasi kaos sekarang ini, berbagai kabar bohong bisa saja dihembuskan dari mulut ke mulut. Sementara, publik tidak bisa mendapat informasi yang jernih dan mengecek kebenarannya.

Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan, pemerintah sebaiknya mencabut blokir terhadap akses internet di Papua dan Papua Barat yang hingga kini masih diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close