Dinyatakan Bersalah Blokir Internet Papua, Pemerintah Siapkan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menyusul pernyataan PTUN Jakarta bahwa pemerintah telah melanggar hukum, atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat tahun lalu, Menkominfo Johnny G Plate pun angkat suara.
Sejauh ini, menurut Johnny G Plate sebagai pihak tergugat masih akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait putusan Majelis Hakim PTUN itu.
"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada Antara lewat pesan instan di Jakarta, Rabu.
Johnny mengatakan belum membaca amar putusan tersebut. Menurut dia, tidak tepat jika petitum pengguggat dianggap sebagai amar putusan PTUN.
Pemerintah, kata Johnny, hanya akan mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurut dia, tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.
Lebih lanjut, kata Johnny sejauh ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan pemerintah, terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.
"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut," ujarnya.
Meski begitu, menurut Johnny, semua kebijakan pemerintah diambil untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.