Dewan Sandera Raskin
Senin, 12 Juli 2010 – 09:09 WIB
Apakah penjualan raskin kemudian di-repacking mengarah tindak pidana? Bambang mengiyakan. Alasannya, raskin bukan barang yang dapat diperjualbelikan secara bebas. "Raskin itu kan disubsidi oleh pemerintah. Jadi, kalau dijual lagi sudah masuk ke ranah hukum," katanya.
Dia menjelaskan, setelah disubsidi, harga raskin Rp 1.600 per kilogram. Kemudian setelah sampai ke rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM), penerima menjual ke tengkulak seharga Rp 3.000 hingga Rp 3.500 per kilogram. Selanjutnya raskin di-repacking, dibawa lagi ke daratan, dan dijual.