Dewan Usulkan Jamkesda Dikelola BUMD
Selasa, 10 Januari 2012 – 05:02 WIB
Ia pun menunjukkan Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang tidak jauh berbeda dengan pengajuan dari Komisi D DPRD Banyumas. Di sana disebutkan, jaminan kesehatan yang merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah, diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yakni badan hukum yang dibentuk dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Kemudian, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang dibentuk untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Widayanto mengatakan, dengan adanya Rancangan Perpres tersebut setidaknya bisa menjadi pertimbangan Komisi D guna kepentingan bersama. Karena dalam penetapan Perda, tentunya dibutuhkan keselarasan dengan aturan yang ada di atasnya. "Ini jadi bahan antisipasi saja, walaupun aturan itu masih dalam perencanaan," kata dia.
"Kami sudah mengirimkan email tentang rancangan ini, agar bisa dipertimbangkan. Nanti kalau berkesempatan bertemu atau melakukan koordinasi, juga bisa dibahas bersama-sama," lanjut Mantan Direktur RSUD Banyumas ini.