Dewas Serahkan Nasib Kasus Gratifikasi Lili Pintauli kepada Firli Cs
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean mengatakan pihaknya tidak bisa lagi memproses sidang etik laporan gratifikasi yang menjerat Lili Pintauli Siregar.
Tumpak yang merupakan Ketua Majelis Sidang Etik terhadap Lili menyatakan pengusutan kasus tindak pidana korupsi pun dengan begitu menjadi kewenangan pimpinan KPK.
Tumpak menerangkan penelusuran dan penanganan perkara pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar bukan kewenangan Dewan Pengawas KPK.
"Menindaklanjuti, tanyakan ke pimpinan (KPK, red), itu bukan wewenang Dewas. Setelah ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Tumpak menyatakan pihaknya sudah menghentikan sidang etik karena Lili Pintauli mundur dari jabatannya.
Selain itu, Dewan Pengawas juga telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK.
Tumpak menerangkan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara sidang etik terhadap Lili kepada Firli Bahuri Cs.
"Akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK," kata Tumpak.